Apindo Nilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Mengakomodasi Tuntutan Pekerja
Apindo Nilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Mengakomodasi Tuntutan Pekerja
Karawang - 07 oktober 2026
Karawang– Ketua Umum Apindo Shinta. W.Kamdani menilai UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sector menurutnya, pelindungan pekerja, peluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha seharusnya ditempatkan dalam satu agenda.
Menurutnya, pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha seharusnya ditempatkan dalam satu agenda. ” Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak, Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut, ’’kata sinta dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Karena itu, Apindo meminta setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi dalam aturan ketenagakerjaan, diuji terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi.
“Aturan juga perlu melihat perbedaan karakter setiap sector usaha pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan perusahaan,”Ujarnya
Dia menyinggung berdasarkan data kementrian investasi dan Hilirisasi/Bkpm menunjukan realisasi investasi pada semester |2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroprasi dapat memperluas usaha. “ujar Shinta.
Ia mengingatkan, jika investasi dan ekspansi tertahan, perekrutan tenaga kerja juga berpotensi berkurang.”Pencari kerja akan semakin sulit masuk ke sector formal, sedangkan pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur.”
Kondisi tersebut dapat mendorong sebagai masyarakat masuk ke pekerjaan informal dengan pendapatan yang tidak menentu dan perlindungan sosial yang terbatas, Sinta mengatakan dampak persoalan ketenagakerjaan dalam tidak berhenti di perusahaan.
“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak- anak muda yang sedang mencari kerja, Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan,’’katanya
Menurut Shinta, risiko yang dapat memperburuk kondisi tersebut yang harus di hitung sebelum aturan diberlakukan, Apindo juga meminta dan DPR melakukan kajian dapat komulatif serta dialog tripartit sebelum seluruh ketentuan di terapkan
“Keberhasilan undang – undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat,”kata Shinta
