Upah Minimum 2027 Masih Mengacu PP 49/2025
Upah Minimum 2027
Masih Mengacu PP 49/2025
Kamis 22 Oktober 2026 - PEKERJA Mempro duksi sigaret kretek tangan (SKT) di salah satu pabrik di kota cimahi, beberapa waktu lalu kementrian Ketenaga kerjaan penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada peraturan pemerintah ( pp ) Nomor 49 Tahun 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam PP itu rentang nilai indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5-0,9.
“Formula dasar penghitungan penyesuaian upah minimum dalam peraturan tersebut juga tetap menggunakan variabel inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dhatun Kuswandari melalui keterangan, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dhatun mengatakan, kebutuhan hidup layak (KHL) masih menjadi aspek penting dalam penetapan upah minimum setiap tahunnya. “Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,” ujarnya.
Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, Dhatun mengatakan, KHL tidak diperhitungkan secara langsung dalam formula penyesuaian upah minimum, tapi tetap menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penentuan indeks tertentu.
“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha serta prinsip proporsionalitas,” tuturnya.
Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dhatun mengatakan, Kemenaker menghormati aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh terkait usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5%.
Dia menilai, aspirasi tersebut merupakan bagian penting dari dialog sosial. “Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 dapat naik 7,5 hingga 9,5%, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan hasil industri di daerah. Usulan ini disiapkan menjelang penetapan upah minimum yang dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai dasar perhitungan. Formula tersebut mengacu pada PP dengan indeks tertentu yang dipilih sebesar 0,9.
“Untuk tema yang pertama kenaikan upah minimum 2027, sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu tetap menggunakan Peraturan Pemerintah. Jadi, belum menggunakan undang-undang yang baru, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Said.
Perhitungan tersebut menggunakan indikator periode Oktober 2025 hingga September 2026. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama menjadi komponen utama untuk menentukan besaran kenaikan upah tahun depan. Said menggunakan angka inflasi 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43%. Kedua komponen tersebut dikalikan dengan indeks tertentu yang ditetapkan dengan angka 0,9 untuk menghasilkan perkiraan kenaikan upah minimum. “Mari kita lihat data BPS, inflasi Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 itu rata-rata inflasi adalah 3,20%. Dengan tahun year on year yang sama, pertumbuhan ekonomi dalam hal rata-rata 5,43%,” ujarnya.
Hasil perhitungan tersebut menghasilkan kenaikan sebesar 7,8%. Namun, angka itu belum menggambarkan kondisi seluruh daerah karena setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Perbedaan kondisi ekonomi antardaerah menjadi pertimbangan dalam menentukan rentang usulan kenaikan secara nasional. KSPI menggunakan angka yang lebih rendah untuk batas bawah dan menetapkan batas atas berdasarkan penyesuaian terhadap daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. (Satrio Widianto)
